"Dasar melakukan pemungutan suara ulang, mekanismenya berdasarkan rekomendasi panwascam yang menilai ada tps yang potensial dilakukan PSU," ucap Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan kesalahan data antara formulir C hasil perhitungan suara dengan yang terbaca di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Untuk itu, Bawaslu sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki Sirekap.
Baca Juga: Cocok Buat Mukbang, Intip 5 Promo Menarik ada Richeese, Kopi Kenangan hingga Janji Jiwa
"Kami cek, ternyata ada kesalahan input data. Tentu Bawaslu menyarankan KPU agar segera melakukan perbaikan Sirekap agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik," ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta.
Lebih lanjut, kesalahan input tersebut diduga terjadi karena ada ketidakakuratan sistem digital Sirekap dalam membaca tulisan pada formulir hasil penghitungan suara yang difoto oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terlepas dari kesalahan data pada Sirekap, Lolly meminta masyarakat dapat menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang guna mengetahui hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Cara Memesan Tiket Kereta Lebaran 2024 via Aplikasi Access by KAI
Pasalnya, Sirekap hanya alat bantu dalam perhitungan suara dalam pemilihan.
"Masyarakat harus tahu bahwa Sirekap hanya alat bantu. Sementara penentu utama dalam proses rekapitulasi adalah rekapitulasi manual berjenjang yang berlangsung sampai tanggal 20 Maret," katanya.***