PR DEPOK - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, menceritakan pengalamannya sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) yang pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang.
Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus menggarisbawahi bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
"Ketika saya menjadi Ketua MK, pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh," kata Mahfud MD di Universitas Indonesia Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024.
Sehingga kata Mahfud MD, yang menang Pemilu namun dengan kecurangan akan di diskualifikasi, sementara yang kalah akan naik.
"Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," ujar Mahfud MD menambahkan.
Mahfud juga mengatakan bahwa hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang viral terkait pihak yang kalah selalu menuduh Pemilu curang.
Walau begiu, Mahfud MD menegaskan bahwa meskipun kecurangan dalam Pemilu sering terjadi, namun bukti sering tidak cukup dalam persidangan.
"Saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, dan itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan," tuturnya.
Baca Juga: Viral di Medsos, Data Perolehan Suara Antara PPLN Kairo dengan KPU Berbeda?