Lebih lanjut, Mahfud juga mengingatkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang, seperti halnya pada kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan Pilkada di Bengkulu Selatan.
Adapun istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008 juga menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.
"Buktinya banyak pemilu itu dibatalkan dan didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus (banyak). Ada yang diulang, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," kata Mahfud MD.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti dan berani apa tidak," tambah Mahfud MD.***