PR DEPOK - Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan akan meminta pihak kepolisian untuk mendalami kasus dugaan perundungan di sekolah internasional.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pemeriksaan kepada terduga pelaku harus dilakukan dengan memperhatikan hak anak.
"Kepolisian harus segera mendalami dan mengusut kebenaran kasus tersebut, serta pastikan semua yang terlibat diperiksa agar tidak ada pelanggaran hak anak tambahan akibat peristiwa tersebut," kata Nahar pada Antara, Senin, 19 Februari 2024.
Dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya akan mengedepankan kepentingan anak serta tidak melanggar hak-hak anak.
"Pastikan kepentingan terbaik bagi anak didahulukan, lindungi anak korban dengan penanganan cepat secara fisik dan psikis," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya meminta melibatkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menjalankan proses hukum nantinya.
"Bagi anak yang diduga melakukan kekerasan agar tetap diproses secara hukum sesuai SPPA, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," katanya.
Sebelumnya dugaan aksi perundungan pada sekolah internasional Binus di Tangerang Selatan viral di Twitter atau X diunggah pertama kali oleh akun @Bospurwa pada Minggu, 18 Februari 2024.
Baca Juga: Lirik Lagu STAY oleh Cha Eun Woo dengan Terjemahan Bahasa Indonesia