Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 Kembali Dilanjutkan, Segera Cek Status Penerima di Link Ini

- 19 Februari 2024, 21:20 WIB
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 2024 kembali dilanjutkan ke penerima manfaat lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.*
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 2024 kembali dilanjutkan ke penerima manfaat lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.* /Instagram @kapanewonpiyungan/

PR DEPOK - Sempat ditunda karena Pemilu, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 2024 kembali dilanjutkan ke penerima manfaat lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.

Penerima yang belum mendapatkannya di awal bulan Februari dijamin akan mendapatkan bantuan hingga Rp600.000 sesuai dengan kategori penerima manfaat.

Yakni PKH ada Ibu hamil, balita, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia dari keluarga rentan miskin atau miskin.

Sedangkan, penerima manfaat BPNT tidak dikategorikan yakni hanya untuk keluarga tidak mampu atau rentan tidak mampu yang tercatat di DTKS.

Baca Juga: Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Sudah Cair? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Penerima

Dimana penerima bansos BPNT tahap 1 2024 mendapatkan dana bantuan Rp200.000 per bulan, jika dirapel Rp400.000 per dua bulan, dan Rp600.000 per tiga bulan.

Lalu, bagi penerima PKH tahap 1 2024 mendapatkan dana bantuan sesuai kategorinya, berikut ini rincian nominal dana bansos PKH.

Nominal Bansos PKH Tahap 1 2024

1. Ibu Hamil: Rp750.000/3 bulan Kantor Pos, dan Rp500.000/2 bulan Bank Himbara.
2. Balita: Rp750.000/3 bulan Kantor Pos, dan Rp500.000/2 bulan Bank Himbara.
3. SD: Rp225.000/3 bulan Kantor Pos, dan Rp150.000/2 bulan bank himbara.

Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan ke Rafah, Berpotensi Menjadi Bencana Kemanusiaan

4. SMP: Rp375.000/3 bulan Kantor Pos, dan Rp250.000/2 bulan bank himbara.
5. SMA: Rp500.000/3bulan Kantor Pos, dan Rp334.000/2 bulan bank himbara.
6. Disabilitas Berat: Rp600.000/3 bulan Kantor Pos, dan Rp400.000/2 bulan bank himbara.
7. Lanjut Usia: Rp600.000/3 bulan Kantor Pos, dan Rp400.000/2 bulan bank himbara.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x