Sampai saat ini informasi tersebut masih belum bisa dipastikan.
Baca Juga: 7 Mie Ayam Ternikmat dan Terfavorit di Kabupaten Tasikmalaya, Warungnya Terkenal di Jawa Barat
Di sisi lain, sebagai informasi hasi Pemilu 2024 akan diumumkan resmi oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang akan diselenggarakan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah proses pemungutan suara.
Baca Juga: BPNT Februari 2024 Sudah Cair di Jawa Barat? Cek Update Infonya
Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang sudah ditetapkan KPU, Pengumuman Hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.***