Selanjutnya, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS serta satu TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga: 5 Sate Ayam Ternikmat yang Pernah Ada di Kota Balikpapan
Alasan Dilakukan PSU
Pelaksanaan PSU di sejumlah kabupaten di NTT karena ditemukan kekeliruan dan pelanggaran saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena pihaknya menemukan kekeliruan saat pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Siap-Siap Mudik Lebaran! Berikut Informasi Tata Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran
Adapun pelanggaran yang dimaksudkan, seperti ada beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun diberikan kesempatan oleh KPPS untuk mencoblos TPS.***