Terdeteksi Ada Pelanggaran, 50 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- 20 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi TPS saat Pemilu.
Ilustrasi TPS saat Pemilu. /Dok Galamedianews

Selanjutnya, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS serta satu TPS di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga: 5 Sate Ayam Ternikmat yang Pernah Ada di Kota Balikpapan

Alasan Dilakukan PSU

Pelaksanaan PSU di sejumlah kabupaten di NTT  karena ditemukan kekeliruan dan pelanggaran saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena pihaknya menemukan kekeliruan saat pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik Lebaran! Berikut Informasi Tata Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran

Adapun pelanggaran yang dimaksudkan, seperti ada beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun diberikan kesempatan oleh KPPS untuk mencoblos TPS.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah