Pemerintah Rilis Hasil Revisi Poin di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Salah Satunya Soal TKA

- 26 September 2020, 16:54 WIB
ILUSTRASI buruh.*
ILUSTRASI buruh.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/"PR"/

PR DEPOK – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja saat ini memasuki babak baru.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja tersebut menuai protes khususnya di kalangan pekerja lantaran dinilai merugikan para karyawan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja tersebut dianggap lebih mementingkan kepentingan perusahaan.

Baca Juga: Jadi Calon Ibu Kota Baru, Pemerintah Gencarkan Pemasangan Gas Rumah Tangga di Penajam Paser Utara

Terbaru, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengatakan terdapat beberapa poin terkait perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun salah satu poinnya yakni terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan sangat diperlukan pada saat pandemi Covid-19.

"Subtansi pokok yang kami usulkan adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dan ini harus dilaksanakan dengan cepat," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Juga: Waspada, Alimana, King Poin, Lucky Trade dan 30 Entitas ini Ternyata Bodong

Menurutnya, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan lima jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun poin kedua, menurutnya soal waktu jam kerja.

Pada UU Ketenagakerjaan, hanya diatur bahwa waktu kerja adalah 6 hari kerja adalah 7 jam per hari atau 40 jam per pekan, dan untuk 5 hari kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per pekan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Diketahui Bergelar Akademis

"Dalam perubahan di RUU Ciptaker, selain waktu kerja yang umum (8 jam per hari dan 40 jam per minggu red.), diatur juga waktu untuk pekerjaan yang khusus, yang waktunya dapat kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang melebihi 8 jam per hari seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan," ujarnya.

Adapun poin ketiga menurutnya yakni terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dalam UU 13/2003 sifatnya wajib bagi seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA), menghambat masuknya TKA Ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak, dan menyebabkan terhambatnya masuknya calon investor ke Indonesia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x