Soal Penolakan Sirekap oleh Kubu Ganjar dan Anies, KPU: Bukan Penentu...

- 23 Februari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi. Berikut respon KPU soal penolakan Sirekap untuk hitung hasil Pemilu 2024.
Ilustrasi. Berikut respon KPU soal penolakan Sirekap untuk hitung hasil Pemilu 2024. /M Yasir/layarberita

PR DEPOK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik memberikan tanggapan soal penolakan aplikasi Sirekap yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses perhitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024

Idham menyebutkan bahwa Sirekap bukan penentu, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait hasil perolehan suara dalam Pemilu di tiap TPS  yang proses rekapitulasinya masih berlangsung hingga saat ini. 

“Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi perhitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,”ujarnya di Kantor KPU RI, Kamis, 22 Februari 2024 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Bakso Enak di Bandung yang Bikin Ketagihan, Favorit Warga Lokal dan Pelancong!

Idham juga mengatakan bahwa merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, hasil perhitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi secara manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Dalam peraturan tersebut secara tegas sudah diatur mengenai penetapan hasil Pemilu dilaksanakan setelah 35 hari (tiga puluh hari) hari. 

Dengan demikian, KPU akan mengumumkan hasil penetapan hasil Pemilu paling lambat pada 20 Maret 2024. Hingga saat ini, proses perhitungan suara masih berlangsung dan sudah sampai tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Idham juga menambahkan bahwa proses rekapitulasi manual secara berjenjang yang dimulai di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga sampai KPU RI dilakukan secara siaran langsung dan meminta masyarakat untuk menyaksikannya bersama.

Baca Juga: Dijamin Endul! 5 Rekomendasi Nasi Padang Rating Tinggi di Depok, Lengkap dengan Alamatnya

“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,”ucapnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (DPP PDIP) mendorong KPU untuk melakukan audit forensik digital penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berisi tentang penolakan terkait penggunaan aplikasi Sirekap.

Desakan tersebut sehubungan dengan hasil perhitungan perolehan suara dari Aplikasi Sirekap secara Nasional. Oleh karena itu, Pihak PDIP meminta KPU RI agar membuka audit forensik digital kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pesan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Hari Ini! Begini Caranya

Disisi lain, pihak Calon Presiden dengan nomor urut 1, Anies Baswedan secara terbuka membangun komunikasi dengan Koalisi Ganjar-Mahfud terkait dugaan kecurangan Pemilu.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah