Viral! Pemuda Aniaya Balita hingga Tewas, Diduga Motifnya Penghalang Asmara Pelaku dengan Ibu Korban

- 23 Februari 2024, 17:05 WIB
Balita di Aceh diduga jadi korban penganiayaan hingga tewas.
Balita di Aceh diduga jadi korban penganiayaan hingga tewas. /Pixabay

PR DEPOK – Seorang pemuda berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga menganiaya seorang balita berusia 4 tahun bernama Berly Ghaisan Rabbani.

Mirisnya motif penganiayaan hingga korban tewas lantaran motif asmara.

“Penganiayaan hingga kematian ini diduga karena korban dianggap menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, pada Jumat, 23 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: UPDATE Info Mudik Gratis Lebaran 2024, Ada Program BUMN dan Pemprov DKI Jakarta

Ayah Korban Melapor

Fachmi Suciandy mengatakan, kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh membuat laporan di kepolisian

“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya. Kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair via Kantor Pos atau Himbara? Berikut Informasi dari Kemensos

dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut,

Balita malang ini dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Ibu korban, Putri Rayani langsung melaporkan hal tersebut di hari yang sama kepada mantan suaminya melalui telepon seluler.

“Mantan istri pelapor mengatakan bahwa penyebab kematian Berly karena sakit demam tinggi dan kejang-kejang,” ujar Fachmi.

Baca Juga: Tentang Hak Angket, Mahfud MD: Bukan Urusan Pasangan Calon, Itu Urusan Parpol

Selain itu, mantan istri pelapor menjelaskan bahwa korban sudah dikebumikan tanpa memberikan informasi jelas lokasi pemakamannya.

Merasa curiga, pelapor datang ke Meulaboh untuk mencari tahu informasi lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menangkap AZ di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di tempat kerjanya, yaitu ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: 7 Seafood Populer di Karang Anyar Jawa Tengah, Tempatnya Cocok Dijadikan Wisata Kuliner

Korban Berly diduga mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti, yaitu satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, satu lembar celana dalam korban berwarna kuning, serta beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka sudah ditahan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Fachmi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah