Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akui Alirkan Dana Hasil Pemerasan Rp40,1 Juta ke Partai Nasdem

- 29 Februari 2024, 10:15 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kenakan Rompi Tahanan KPK
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kenakan Rompi Tahanan KPK /PMJ News

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dana tersebut juga dipergunakan olehnya untuk menyewa sebuah pesawat sebesar Rp3,03 miliar, untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,92 miliar, dipergunakan untuk umroh Rp1,87 miliar, dan dipergunakan untuk kurban sebesar Rp1,65 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Masmudi menuturkan bahwa Syahrul Yasin Limpo melakukan tindakan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku direktur alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023.

Baca Juga: 7 Soto Ayam Paling Enak di Magelang, Kuahnya Mantap dan Cocok Disantap pakai Nasi Hangat!

Dengan demikian, JPU KPK mendakwa ketiga orang tersebut dengan dakwaan secara bersama-sama melakukan tindakan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dengan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Juncto (Jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah