Mahfud MD Sanjung Keputusan MK Soal Ambang Batas 4 Persen: Jangan Bermimpi lah

- 1 Maret 2024, 15:11 WIB
Mahfud MD menyanjung keputusan MK terkait ambang batas 4 persen untuk suara parlemen di Pemilu berikutnya.
Mahfud MD menyanjung keputusan MK terkait ambang batas 4 persen untuk suara parlemen di Pemilu berikutnya. /Instagram @mohmahfudmd/

PR DEPOK - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyanjung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) sebesar empat persen suara sah nasional.

Seperti yang sudah diketahui bahwa penghapusan ambang batas tersebut baru akan berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang, serta tidak berlaku pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.

Mahfud pun menyampaikan bahwa keputusan MK memang seharusnya begitu mengikuti tradisi hukum di seluruh dunia. Tambahnya, menjelaskan, jika ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya.

Baca Juga: PKH Maret 2024 Cair Hari Ini di KKS Mana? Cek Pencairan Bansos dan Nama Penerima Pakai HP

"Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ucap Mahfud MD. seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat, 1 Maret 2024.

Kata Mahfud, menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Hak itu karena ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk Undang-Undang, ialah Pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," jelas Mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM itu.

Baca Juga: Rekomendasi Kafe di Cianjur, Mulai dari Milenialis Instagramable hingga Tropical Vibes

Profesor hukum itu kemudian memaparkan bahwa pembentuk Undang-Undang harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol persen atau diturunkan sekian persen.

Tegas dia, melanjutkan, dengan hal tersebut, sudah pasti putusan itu tidak berlaku di Pemilu 2024 yang baru saja diselenggarakan. "Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen,".

"Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden," kata pria bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin itu.

Baca Juga: Liga 1: Prediksi Skor dan Head to Head Persikabo 1973 vs Arema FC

"Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," imbuh mantan Menkopolhukam KIM dengan masa bakti 23 Oktober 2019-1 Februari 2024 itu.

Dia juga mengharapkan supaya kedepannya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen. Hal iu sudah diatur sebagai kerangka dasar sejak awal reformasi.

Sebagai informasi, Pada Kamis, 29 Februari 2024 kemarin, MK telah mengabulkan sebagian judicial review uji materi Pasal 414 Ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Parliamentary Threshold sebesar empat persen.

Pengajuan uji materi tersebut dilayangkan ke MK oleh Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Kapan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2024 Digelar? Catat di Sini Informasi Resmi dari Kemenag

Seperti yang sudah diketahui, dalam putusan itu, MK mengatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar empat persen harus direvisi supaya dapat berlaku di Pemilu selanjutnya atau pada Pemilu 2024.

Hakim MK menyatakan bahwa ambang batas atau Parliamentary Threshold sebesar empat persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Atas dasar tersebut, MK memberi perintah supaya ambang batas parlemen empat persen untuk diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x