Mudik Motor Gratis dengan Kereta Api dari Kemenhub, Catat Hal Penting yang Harus Diketahui

- 2 Maret 2024, 09:40 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan informasi terkait mudik motor gratis dari Kemenhub, termasuk beberapa hal penting.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan informasi terkait mudik motor gratis dari Kemenhub, termasuk beberapa hal penting. /Pexels/Oleksandr Pidvalnyi

"Kami memberikan fasilitas, motor silahkan tetap ditinggal di Stasiun Tangerang, Depok Baru, ataupun Bekasi nanti kami angkut ke Jakarta Gudang untuk dimasukkan ke kereta motor gratis," tutur Arif.

Motor akan diverifikasi dan dipasang barcode saat pendaftaran lalu akan dipindai oleh pemiliknya. Hal ini akan memudahkan mengetahui apakah kendaraan sudah tiba atau belum di stasiun tujuan. Pemilik dapat mengetahuinya melalui pesan seluler ataupun WhatsApp.

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 64 Akan Dibuka di Tanggal Ini? Cek Jadwal, Kriteria, dan Cara Daftarnya

Hal lain yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar yakni orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari satu motor. Terdapat catatan khusus apabila jumlah penumpang motor lebih dari itu yakni orang ketiga adalah anak di bawah usia 2 tahun.

Selain mendaftar secara langsung di stasiun, masyarakat juga dapat mendaftar melalui website resmi mudikgratis.dephub.go.id. Persyaratannya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, kartu keluarga, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga masih berlaku atau tidak mati pajak. Selain itu, syarat lainnya adalah besaran motor pendaftar kurang dari 200 cc.

Bagi setiap orang yang membawa motor, diwajibkan nama yang tercantum di STNK sama dengan nama di KTP atau di kartu keluarga yang dibawa.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Jualan Ikan Bakar Terenak di Bandung, Aroma Khas Bakarannya Menggoda

Arif menginformasikan bahwa pendaftaran layanan mudik motor gratis dibatasi. Artinya, kendaraan berangkat setelah 24 jam didaftarkan oleh pemiliknya.

"Kita batasi 24 jam sebelum motor gratis itu berangkat. Jadi, misalkan motis (motor gratis) akan berangkat 12 April, maka harus sudah didaftarkan pada 11 April," jelasnya.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan, Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis, tetapi bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer. Bagi penumpang yang melebihi jarak tersebut, akan dikenakan tarif Rp20.000.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah