"Kami memberikan fasilitas, motor silahkan tetap ditinggal di Stasiun Tangerang, Depok Baru, ataupun Bekasi nanti kami angkut ke Jakarta Gudang untuk dimasukkan ke kereta motor gratis," tutur Arif.
Motor akan diverifikasi dan dipasang barcode saat pendaftaran lalu akan dipindai oleh pemiliknya. Hal ini akan memudahkan mengetahui apakah kendaraan sudah tiba atau belum di stasiun tujuan. Pemilik dapat mengetahuinya melalui pesan seluler ataupun WhatsApp.
Hal lain yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar yakni orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari satu motor. Terdapat catatan khusus apabila jumlah penumpang motor lebih dari itu yakni orang ketiga adalah anak di bawah usia 2 tahun.
Selain mendaftar secara langsung di stasiun, masyarakat juga dapat mendaftar melalui website resmi mudikgratis.dephub.go.id. Persyaratannya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, kartu keluarga, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga masih berlaku atau tidak mati pajak. Selain itu, syarat lainnya adalah besaran motor pendaftar kurang dari 200 cc.
Bagi setiap orang yang membawa motor, diwajibkan nama yang tercantum di STNK sama dengan nama di KTP atau di kartu keluarga yang dibawa.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Jualan Ikan Bakar Terenak di Bandung, Aroma Khas Bakarannya Menggoda
Arif menginformasikan bahwa pendaftaran layanan mudik motor gratis dibatasi. Artinya, kendaraan berangkat setelah 24 jam didaftarkan oleh pemiliknya.
"Kita batasi 24 jam sebelum motor gratis itu berangkat. Jadi, misalkan motis (motor gratis) akan berangkat 12 April, maka harus sudah didaftarkan pada 11 April," jelasnya.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan, Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis, tetapi bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer. Bagi penumpang yang melebihi jarak tersebut, akan dikenakan tarif Rp20.000.