Daftar 11 Pelanggaran Lalu Lintas Target Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

- 2 Maret 2024, 16:26 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 di awal bulan Maret 2024.*
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 di awal bulan Maret 2024.* /ANTARA/Ahmad Fikri/

4. Berkendara tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Berkendara melawan arus lalu lintas.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 64 Akan Dibuka di Tanggal Ini? Cek Jadwal, Kriteria, dan Cara Daftarnya

8. Over Dimension dan Overload (Kendaraan yang melebihi muatan)

9. Tidak menggunakan knalpot yang sesuai standar atau spesifikasi teknis (knalpot brong).

10. Kendaraan menggunakan strobo dan sirine (tidak sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ).

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah