4. Berkendara tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Over Dimension dan Overload (Kendaraan yang melebihi muatan)
9. Tidak menggunakan knalpot yang sesuai standar atau spesifikasi teknis (knalpot brong).
10. Kendaraan menggunakan strobo dan sirine (tidak sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ).
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.***