Operasi Keselamatan 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Ini 9 Pelanggaran yang Harus Dihindari agar Tak Kena Tilang!

- 4 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Oky Lukmansyah/

PR DEPOK - Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai hari ini perhatikan dan catat ini 9 pelanggaran yang harus dihindari agar tak kena tilang.

Peraturan Operasi Keselematan 2024 resmi akan dimulai hari ini, Senin, 4 Maret 2024 oleh Korps Lalu Lintas Polri.

Operasi Keselamatan 2024 ini diketahui akan dilakukan secara nasional, dengan menyasar pengendara yang melakukan salah satu atau 9 pelanggaran yang menjadi target operasi.

Baca Juga: Sambut Ramadhan Penuh Berkah dengan Berbagi Kebaikan Lewat Tradisi Munggahan

Diketahui juga bahwa, peraturan atau program Operasi Keselamatan 2024 ini, sudah terjadwal akan dilakukan mulai pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang.

Lalu apa saja sih 9 pelanggaran yang harus dihindari saat berkendara agar tak kena tilang saat pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 berlangsung? Berikut akan dijelaskan oleh Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel ini, sebagaiman dikutip dari website resmi humas.polri.go.id.

1. Pengemudi berkendara sambil menggunakan handphone atau HP.

Baca Juga: Info Lengkap Mudik Gratis BUMN 2024: Pendaftaran dan Tips Menikmati Perjalanan

2. Pengemudi/pengendara yang ternyata masih usia di bawah umur.

3. Menggedarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari 1 (satu) orang penumpang.

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm yang bertandakan SNI dan bagi pengendara atau pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Bulan Maret 2024 Cair? Cek Prediksi Jadwal dan Penerimanya Disini

5. Pengemudi berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol atau minuman keras jenis apapun.

6. Berkendara dengan melawan arus yang sebenarnya.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan normal atau di atas rata-rata.

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Enak dan Laris di Sidoarjo, Dijamin Nagih Nggak Cukup Semangkuk!

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (contohnya knalpot bising dan lain sebagainya).

List 9 pelanggaran di atas adalah informasi resmi dari pihak Polri, yang perlu diperhatikan saat akn berkendara di jalan raya, terutama untuk hari ini hingga tanggal 17 Maret 2024 mendatang, agar tak kena tilang atau sanksi atas pelanggaran berkendara.

Adapun Operasi Keselamatan 2024 ini, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengutamakan keselamatan dalam bekendara di jalan raya.

Baca Juga: Agenda Maret 2024: 4 Event Kecantikan dan Fesyen di Jakarta

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari.

"Koordinasi antara Polres Bontang dengan Satkeholder Terkait untuk kelancaran Operasi Keselamatan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara, mari kita sukseskan Operasi Keselamatan 2024 ini,"kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x