Sesuai dengan ketentuan diatas sehingga ukuran koper yang dapat masuk kedalam kabin yaitu sebegai berikut:
- Koper < 20 inch
- Koper 22 inch
Baca Juga: Janji Lanjutkan Program Jokowi, Prabowo: Kami Terbuka untuk Investasi
- Koper 24 inch
- Koper 26 inch
Adapun jika penumpang membawa koper yang berukuran lebih dari 26 inch dengan berat lebih dari 20 kg, maka @kai121_ menyampaikan bahwa ada dua ketentuan sebagai berikut:
1. Jika penumpang membawa koper ukurannya lebih dari 26 inch, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.
Baca Juga: Inilah 3 Mall Termewah di Kabupaten Karawang yang Instagramable
2. Namun jika koper tersebut dimensinya melebihi 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam KA dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.