Mudik Pakai Kereta Api? Ini Ukuran Koper yang Bisa Masuk Kabin Kereta

- 5 Maret 2024, 18:27 WIB
Ilustrasi koper merah. Warga temukan potongan tubuh di koper yang tergeletak di sisi jalan Desa Singabangsa, Tenjo, pada 15 Maret 2023.
Ilustrasi koper merah. Warga temukan potongan tubuh di koper yang tergeletak di sisi jalan Desa Singabangsa, Tenjo, pada 15 Maret 2023. /Pixabay/tookapic/

Sesuai dengan ketentuan diatas sehingga ukuran koper yang dapat masuk kedalam kabin yaitu sebegai berikut:

- Koper < 20 inch

- Koper 22 inch  

Baca Juga: Janji Lanjutkan Program Jokowi, Prabowo: Kami Terbuka untuk Investasi

- Koper 24 inch

- Koper 26 inch

Adapun jika penumpang membawa koper yang berukuran lebih dari 26 inch dengan berat lebih dari 20 kg, maka @kai121_ menyampaikan bahwa ada dua ketentuan sebagai berikut:

1. Jika penumpang membawa koper ukurannya lebih dari 26 inch, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.

Baca Juga: Inilah 3 Mall Termewah di Kabupaten Karawang yang Instagramable

2. Namun jika koper tersebut dimensinya melebihi 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam KA dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah