Dibuka Kembali 28 September 2020, Perpanjangan SIM A dan C Jakarta Bisa Diakses di 5 Lokasi Berikut

- 28 September 2020, 10:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling /satlantasjogja.com

PR DEPOK - Bagi warga berdomisili di Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi SIM Keliling yang digelar oleh Polda Metro Jaya.

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya Senin, 28 September 2020 hadir kembali di lima lokasi di Jakarta.

Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Bungkam Granada 6-1, Diego Costa Bicara Tentang Masa Depannya dengan Atletico Madrid

Warga di Jakarta Timur, bisa urus perpanjangan layanan SIM keliling yang dibuka di Mall Grand Cakung.

Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, untuk Jakarta Timur (Jaktim) lokasi SIM Keliling berasa di Mall Grand Cakung.

Sedangkan untuk Jakarta Utara (Jakut) lokasi layanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot.

Baca Juga: Bawa Anak Ikut Kampanye Politik, Siap-siap Masuk Penjara

Jika Anda berada di kawasan tempat tinggalnya di Jakarta Selatan, datangi saja layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

Sedangkan yang terakhir bagi warga Jakarta Barat (Jakbar) dapat mendatangi Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan seperti:

Baca Juga: Kerap Adanya Tudingan Sengaja Dibuat, WHO: Virus Corona Terjadi Secara Alami

-KTP asli beserta fotokopi
-SIM lama beserta fotokopi
-Bukti cek kesehatan
-Mengisi formulir permohonan

Perlu diketahui layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Longsor di Tarakan Kalimantan Utara, 10 Orang Meninggal Dunia

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.

Baca Juga: Adanya Potensi Tsunami di Pantai Selatan Jawa, Bamsoet Minta Pemda dan Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun standar protokol kesehatannya meliputi mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dan dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x