Pemerintah Berikan Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik, Ada Pengurangan Pajak

- 6 Maret 2024, 15:45 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan beberapa insentif untuk industri kendaraan listrik yang diterapkan oleh pemerintah.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan beberapa insentif untuk industri kendaraan listrik yang diterapkan oleh pemerintah. /Freepik/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik untuk mempercepat pengembangannya di dalam negeri. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, langkah ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

Dengan adanya insentif ini, industri kendaraan listrik diharapkan dapat tumbuh pesat dan memberikan kontribusi signifikan dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

"Sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi. Industri kendaraan listrik sudah mendapatkan beberapa insentif," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BNPB Beri Dukungan Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara untuk Korban Pergerakan Tanah di KBB, Ini Besarannya

Berikut Ragam Insentif Pemerintah yang diberikan, diantaranya:

1. Tax Holiday

- Pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama 5-20 tahun, tergantung nilai investasi.
- Tambahan pengurangan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah tax holiday berakhir.

2. Mini Tax Holiday

- Pengurangan PPh badan 50% selama 5 tahun.
- Tambahan pengurangan PPh badan 25% selama 2 tahun setelah mini tax holiday berakhir.

Baca Juga: Daftar 7 Warung Bakso Paling Enak dan Terkenal di Palembang, Lengkap dengan Alamatnya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x