Terungkap, Motif EFY Lakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta, Didasari Nafsu dan Uang

HM
- 28 September 2020, 17:40 WIB
Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta.
Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta. /PMJ News

PR DEPOK - Setelah melalui tahapan penyelidikan, motif EFY tersangka pelaku pemerasan dan pelecehan saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno Hatta terungkap.

Oknum tenaga medis itu melancarkan aksinya atas dasar nafsu sekaligus mencari uang tambahan.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengungkap hasil pemeriksaan.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

“Dari pengakuannya baru sekali ya,” ujar Alexander, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ pada Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Sosok Silvany Austin, Diplomat Muda Indonesia yang Viral Usai Pukul Telak Vanuatu di Sidang PBB

“Motifnya sementara ini dari pengakuannya karena nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih,” tuturnya.

Sementara itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan terus mendalami kasus ini sampai diketahui betul motif dari tersangka termasuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar bandara.

“Kita sudah cek CCTV dan dugaan kuat memang terjadi pelecehan. Ini masih kita pelajari dan menelusuri rekaman (CCTV) ini,” kata Alexander.

Terkait sanksi dari kejahatan yang dilakukan EFY menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka akan terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

“Tersangka diamankan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada pukul 01.30 WIB"

"Tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, dalam Pasal 368 KUHP hukumannya yaitu 9 tahun penjara, Pasal 289 KUHP ancaman hukumannya yakni 9 tahun penjara, Pasal 294 Ayat (2) KUHP hukumannya 7 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 378 KUHPidana hukumannya 4 tahun penjara, dan Pasal 267 Ayat (3) KUHP hukumannya 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hanya Habiskan 80 Detik, 'GeNose' Alat Tes Buatan UGM Mampu Deteksi Covid-19 Melalui Hembusan Napas

Dalam keterangannya, Yusri juga mengatakan tersangka berniat untuk melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua ponsel miliknya untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara.

“Tersangka juga melakukan perjalanan darat dimulai pada saat viralnya (melalui medsos) atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka"

"Tersangka mulai tanggal 18 September 2020 (pada saat viralnya kejadian) menonaktifkan semua medsos yang dimiliki,” ujar Yusri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x