Tak Kantongi Izin Saat Gelar Acara di 3 Titik di Surabaya, Gerakan KAMI Dibubarkan Pihak Kepolisian

- 28 September 2020, 20:21 WIB
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu Din Syamsuddin mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Pegangsaan Timur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyatakan kesiapan KAMI untuk berdiskusi dan berdebat dengan siapapun sepanjang berdasar pada data, bukan sinisme.

Hari ini KAMI kembali menggelar kegiatan di beberapa titik di Kota Surabaya meski tak mengantongi izin keramaian hingga akhirnya aparat kepolisian membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Kapasitas Makam Nyaris Penuh, Dinas Bina Marga Jakarta Siapkan TPU Rorotan untuk Jenazah Covid-19

Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya telah membubarkan kegiatan KAMI yang berlangsung di Gedung Juang 45, di Gedung Museum NU, dan di Gedung Jabal Noer.

Trunoyudo menyebut saat ini Jawa Timur yang menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan KAMI masih menjadi perhatian nasional soal pandemi, maka kepolisian memutuskan untuk membubarkan mereka.

Selain itu Trunoyudo juga mengatakan bahwa saat ini Pemprov Jawa Timur tengah melaksanakan sosialiasi preventif hingga operasi yustisi dengan penegakan hukum terkait kerumunan.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19"

Baca Juga: Yasonna Laoly Nyatakan Kesiapannya Hadapi Gugatan Tommy Soeharto, Simak Poin yang Dilaporkan ke PTUN

"Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Trunoyudo menilai pembubaran kegiatan KAMI tersebut mengacu pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yang mengharuskan kegiatan itu mendapat izin dari otoritas berwenang.

"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya hari Sabtu," ucapnya.

Dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat, Kepolisian Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan aktivitas KAMI kala itu.

Baca Juga: Arsip Sejarah Soekarno-Inggit Garnasih Selamat, Ridwan Kamil: Keluarga Sepakat Disimpan di ANRI

Selama masa pandemi kegiatan keramaian di Jawa Timur yang mengundang massa harus lebih dulu melalui assessment.

"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada"

"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah, termasuk pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan," tutur Trunoyudo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x