Sebelumnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang sudah ditetapkan KPU, Pengumuman Hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah pemungutan suara.
Sementara itu, untuk Pelantikan dan Pengucapan Sumpah akan dilakukan setelah diperoleh Pasangan Calon terpilih. KPU akan menetapkan dalam sidang Pleno yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: 4 Bakso dengan Rasa yang Menggiurkan di Kota Sorong, Cek Alamatnya
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika Pilpres berlangsung dengan satu putaran.***