Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan PHPU 2024, Yusril: Sejarah Belum Pernah

- 27 Maret 2024, 20:26 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). /AANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Tim hukum Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya akan membantah segala tuduhan dari tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Kami yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini. Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa MK akan menolak permohonan yang disampaikan,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Ada 5 Tempat Jualan Sate Kambing Paling Enak dan Ratingnya Tinggi di Palembang, Dagingnya Tebal Bumbu Terasa!

Lebih lanjut, Yusril melanjutkan, isi permohonan yang dilontarkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi dan tak menunjukkan bukti konkret. Hal ini sama seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Sepintas kami melihat bahwa permohonan ke Mk ini lebih banyak memuat narasi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” katanya.

Alasan lain tim hukum Prabowo-Gibran yakin MK menolak gugatan tersebut karena belum pernah dalam sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden diulang.

Baca Juga: Apa Itu Paskah dan Mengapa Umat Kristiani Merayakannya?

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan di Indonesia belum pernah (pemilihan ulang). Bahkan tak ada aturan pemilihan presiden bisa diulang secara menyeluruh,” ujar guru besar hukum tata negara itu.

Diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Mereka juga meminta agar paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 didiskualifikasi.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bukber di Cianjur dengan Beragam Pilihan Menu

Tim hukum Ganjar-Mahfud pun meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah