Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca Juga: Dekati Waktu Pilkada Serentak 2020, Ma'ruf Amin Minta Polri Jamin Keamanan
Pasal tersebut, lanjutnya menjadi rujukan Kemendagri untuk tegas memberhentikansementara Plt Bupati Buton Utara itu.
Menurut Akmal, keputusan pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Keputusan pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menajamin kelancaran penyelenggaraan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Akmal.***