Adanya Kasus Dugaan Pencabulan, Ramadio Diberhentikan Sementara Sebagai Plt Bupati Buton Utara

- 2 Oktober 2020, 13:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian untuk sementara memberhentikan Plt Bupati Buton Utara Ramadio.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan Plt Bupati Buton Utara Ramadio yang berujung pada urusan hukum.

Untuk itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa sampai dengan urusan hukumnya jelas, Ramadio diberhentikan sementara oleh Mendagri.

Baca Juga: Kembali Diizinkan Anies Baswedan, Berikut Syarat Warga DKI Jakarta yang Boleh Isolasi Mandiri

"Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara, hal itu dilakukan sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tenggara karena kasus dugaan pencabulan," kata Akmal.

Diketahui pemberhentian Ramadio ditetapkan Mendagri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Akmal mengatakan, atas kasus dugaan pencabulan, Ramadio diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Dikemas dalam Kotak Kecil Ekspedisi, 5.000 Hewan Peliharaan Ditemukan Mati Sebelum Dikirimkan

Ia juga menjelaskan ancaman hukuman tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020.

Surat itu menyatakan Ramadio diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Dekati Waktu Pilkada Serentak 2020, Ma'ruf Amin Minta Polri Jamin Keamanan

Pasal tersebut, lanjutnya menjadi rujukan Kemendagri untuk tegas memberhentikansementara Plt Bupati Buton Utara itu.

Menurut Akmal, keputusan pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Keputusan pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menajamin kelancaran penyelenggaraan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Akmal.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x