Kembali Diizinkan Anies Baswedan, Berikut Syarat Warga DKI Jakarta yang Boleh Isolasi Mandiri

- 2 Oktober 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.*
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.* /Dok. Humas RSHS Bandung./

PR DEPOK - Masyarakat Jakarta yang terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan kini kembali diizinkan untuk isolasi mandiri, setelah sebelumnya hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ahmad Riza Patria menyebutkan masyarakat Jakarta yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri jika sesuai dengan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Bertindak Seperti Hendak Berangkat Kerja, Pria Ini Ternyata di PHK Tanpa Beritahu Istri

"Tentunya dalam koordinasi, korelasi, dan koordinasi Dinas Kesehatan serta petugas kesehatan, baru itu dimungkinkan," ucapnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, dijelaskan dia, adalah masyarakat yang memiliki tempat cukup luas di kediamannya, seperti kamar yang memenuhi syarat sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi.

Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya akan dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik dari warga, keluarga, dan dari petugas kesehatan.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut, Riza menyebutkan untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Kini Anies Baswedan Perbolehkan Pasien Covid-19 Diperbolehkan Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x