Kembali Diizinkan Anies Baswedan, Berikut Syarat Warga DKI Jakarta yang Boleh Isolasi Mandiri

- 2 Oktober 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.*
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.* /Dok. Humas RSHS Bandung./

Hal tersebut telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta untuk melakukan isolasi terpusat dan terkendali di fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Mohon maaf mungkin bagi yang rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan. sekalipun dia bergejala ringan dan tanpa gejala. Kita arahkan ke Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," katanya.

Meski sebelumnya masyarakat yang terpapar diimbau tidak melakukan isolasi mandiri dan kemudian akhirnya diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, Riza mengatakan hal itu tidak akan membuat bingung masyarakat.

Walau kebijakan ini berubah-ubah, dikatakan dia, semua masyarakat Jakarta yang terpapar penyakit menular ini akan mendapatkan pelayanan yang sama.

Baca Juga: Dibakar Saat Lakukan Siaran Langsung, Bintang TikTok Ini Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif

"Ya tidak bingung. Masyarakat tidak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik," ujar dia.

Sementara itu, saat ini pemerintah telah menyediakan lokasi isolasi terpusat di antaranya, menara 4 dan 5 di Wisma Atlet Kemayoran, Graha Wisata TMII, Graha Wisata Ragnan, dan Gedung Pusat Pengembangan Islam Jakarta.

Selain lokasi-lokasi tersebut, pemerintah pun menyediakan 18 hotel untuk isolasi. Tiga di antaanya saat ini sudah dibuka yaitu Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat, dan terakhir Ibis Senen Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah