Berlaku hingga Akhir Tahun, Berikut 7 Golongan yang Dapatkan Penurunan Tarif Listrik PLN Non Subsidi

- 2 Oktober 2020, 15:49 WIB
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.*
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.* /Dok. PLN./

PR DEPOK – Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) non subsidi mulai Kamis 1 Oktober 2020.

Target untuk penerima penurunan tarif listrik non subsidi ini sebanyak 17.39 juta pelanggan atau 23 persen dari sekitar 77 juta pelanggan PLN.

Pemerintah memberikan penurunan tarif listrik kepada pelanggan golongan rendah. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat Indonesia selama masa pandemi.

Baca Juga: Buruh Rencanakan Mogok Nasional Protes RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: KAMI Mendukung

Agung Murdifi selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN menjelaskan terkait hal tersebut.

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun kebijakan yang diberikan pada penurunan tarif listrik yaitu turun Rp22.5 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Kebijakan ini berlaku dari Oktober sampai Desember 2020 mendatang.

Tidak ada syarat khusus apapun untuk penurunan tarif listrik ini, dan tarif listrik berlaku untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi golongan rendah.

Baca Juga: Bertindak Seperti Hendak Berangkat Kerja, Pria Ini Ternyata di PHK Tanpa Beritahu Istri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah