Meski Tak Halal, Vaksin Covid-19 di Indonesia Tetap Digunakan

- 3 Oktober 2020, 10:55 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19
ilustrasi vaksin Covid-19 /Pikiran-rakyat.com

Masduki menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dilibatkan dalam mengetahui kehalalan vaksin Covid-19 ini.

Baca Juga: Sinopsis The Hateful Eight, Adu Tembak 8 Orang Mempertahankan Hidup di Tengah Badai Salju

Pemerintah akan mengajak MUI untuk ikut dalam proses verifikasi kehalalan vaksin Sinovac ke Tiongkok.

Hal ini membuat MUI bisa melakukan verifikasi secara langsung terkait bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya.

"Jadi ada melibatkan tim fatwa MUI dan tim LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI), ini yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak," ujar Masduki.

Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19 hingga Guncangan Aset Berisiko, Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok

Selain itu, Masduki menjelaskan proses pengujian kehalalan vaksin Covid-19 tak akan menghambat proses vaksinasi kepada masyarakat.

Vaksinasi akan tetap dilakukan meskipun keterangan halal vaksin ini belum keluar.

"Maka jangan ada anggapan kemudian proses kehalalan vaksin itu akan menghambat, itu sama sekali tidak akan menghambat. Karena sekali lagi saya tegaskan kalau tidak halal itu juga darurat, tidak masalah," tutur Masduki.

Baca Juga: Tampung Pengunjung Ratusan Orang, Hairos Water Park Resmi Ditutup

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah