"Slide terakhir mengingatkan aku akan upacara hari Senin di sekolah. Dasi dan topi ku selalu dicuri sama tetangga kamar di asrama wkwk," tulis @_fadilalfatah.
"Seragam gurunya gak diubah juga min? 'kesetaraan'," tulis @ebtanizz.
"Dari awal udah nyangka kalo berita yang beredar itu ya cuma berita lama yang sengaja bikin panik orang tua, terima kasih sudah membantu meluruskan Admin," tulis @azhaardi_.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, peraturan seragam sekolah memiliki manfaat yang penting.
Baca Juga: Profil Lengkap Ayu Dewi, Diduga Ikut Terseret Kasus Harvey Moeis
Selain untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kebersamaan, seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, pakaian seragam terdiri atas seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah.
Pemerintah daerah juga berwenang untuk mengatur pakaian adat, dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa.
Ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera mencakup penggunaan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi. Dengan demikian, aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Dana KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024 Mulai Cair, Ini Total Penerima Manfaat dan Proses Pencairan