Operasi Yustisi Masuk Hari ke-18, Polisi Sebut Ada Tiga Kasus Disanksi Pidana Kurungan

- 4 Oktober 2020, 07:00 WIB
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.*
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.* /PMJ News./

PR DEPOK – Polisi Republik Indonesia (Polri) mendapatkan data terbaru hasil Operasi Yustisi yang telah berjalan selama dua pekan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, terdapat tiga kasus sanksi pidana berupa kurungan penjara selama operasi tersebut dilakukan.

Hal tersebut disampaikan langsung Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Baca Juga: Soal Donald Trump Tak Percaya Covid-19, Mahfud MD Klaim 17 Persen Warga Indonesia Berpendapat Sama

“Jadi selama 18 hari operasi yustisi, untuk sanksi pidana kurungan ada 3 kasus,” ucap Awi Setiyono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Awi Setiyono melanjutkan, untuk akumulasi total pelanggaran sementara, tim gabungan yang terdiri dari Polri-TNI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah menindak sebanyak 2.833.042 pelanggar.

“Jadi selama 18 hari operasi yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 1 Oktober 2020, tim gabungan melakukan penindakan sebanyak 2.833.042 pelanggar,” katanya.

Masyarakat yang melanggar diberikan sanksi berbeda-beda, yakni ada yang hanya teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan ada yang di denda administrasi.

Baca Juga: Dukung Penanganan Pandemi, PT Kalbe Farma Turunkan Harga Obat Covid-19 Remdesivir 1,5 Juta Per Dosis

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x