Padahal menurutnya luas lima hektare di wilayah padat penduduk dapat ditinggali oleh banyak keluarga.
"Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah," ujar Hinca.
Catatan ketiga dari Fraksi Demokrat itu yakni berkenaan dengan sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat.
Baca Juga: Dianggap Ancam Kedaulatan, Fraksi PKS DPR Turut Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Terkait hal tersebut, menurut Hinca fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat.
Hal itu akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.
Padahal, menurut dia tujuan RUU Cipta Kerja mengefektifkan birokrasi namun aturan terbaru tersebut justru akan cenderung merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.
Baca Juga: Kamboja Robohkan Bangunan Milik AS di Pangkalan AL, Diduga Ada Kaitannya dengan Tiongkok
Kemudian, pihaknya menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja kurang transparan dan akuntabel.
Hal itu dilihatnya karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil.