Selain itu, terkait kewenangan pemerintah pusat terhadap pemda yang dikritik Fraksi Demokrat pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945.
Baca Juga: Dinilai Abaikan Akal Sehat, Fraksi Demokrat Tolak Sahkan RUU Cipta Kerja
"Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945," tutur Hinca.***