PR DEPOK – Selain Fraksi PKS, Fraksi Demokrat juga menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Sebelumnya diketahui, pada Sabtu malam Badan Legislasi (Baleg RI) menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Cipta Kerja.
Dalam Raker tersebut, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak menyetujui RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Truk Pengangkut Bawang Terguling di Kabupaten Bima, Satu Orang Meninggal Dunia
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Anggota Baleg DPR Hinca Panjaitan mengatakan bahwa fraksinya menolak RUU Cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.
"Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan," kata Hinca dalam Raker tersebut.
Baca Juga: Kunker ke Sawangan Depok, Ridwan Kamil Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi
Ia menjelaskan bahwa ada tiga catatan kritis Fraksi Demokrat terkait RUU Cipta Kerja.
Pertama, kata Hinca terdapat ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam.