Tolak Setujui RUU Cipta Kerja Menjadi UU, Fraksi Demokrat: Tidak Perlu Buru-buru

- 4 Oktober 2020, 14:11 WIB
Demokrat Tegas Tolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Paripurna Ini Alasannya
Demokrat Tegas Tolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Paripurna Ini Alasannya /instagram @Hinca Pandjaitan/

Menurutnya, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan karena 40 jam dalam sepekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: FPKS Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, Ledia Hanifa: Hanya Melihat dari Ketidakberdayaan Pengusaha

Kemudian, menurut Hinca RUU Cipta Kerja juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya perihal ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis.

Pelonggaran tersebut, menurutnya dapat menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap.

Catatan kedua yaitu terkait dengan sektor lingkungan hidup dan pertanahan.

Baca Juga: Demi Majukan Daerah, DPD Berkomitmen Kawal RUU Cipta Kerja

Menurutnya, RUU Cipta Kerja berpotensi memunculkan dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan.

Hal itu dinilainya karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Terkait masalah lingkungan hidup, ia menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

Baca Juga: Tanpa Tunjukkan Gejala, Bos Persik Kediri Dinyatakan Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah