Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang yang menuturkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap narapidana tersebut.
Baca Juga: Jadi Sorotan Soal Kinerjanya Terhadap Penanganan Covid-19, Terawan Agus Putranto Kritik Media
Diketahui pada 19 Juli 2017 lalu Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan hukuman vonis mati kepada narapidana asal Tiongkok Cai Chang Pan karena dugaan kasus pada narkoba.
Cai Chang Pan juga telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017.
Namun, proses bandingnya telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: Soal RUU Ciptaker, Airlangga Bagikan Kisah dari Awal Pembahasan hingga Sepakat Dibawa ke Paripurna
Akibar dari tindakan pada penyalahguaan narkoba jenis sabu, disertakan oleh barang bukti 1.135 bungkus plastik. Cai Chang Pan terbukti telah melakukan kejahatan.
Diketahui dalam putusan pengadilan, narapidana asal Tiongkok tersebut telah membawa sabu dengan total berat mencapai 135 kilogram.***