Dalam konteks ini, dia menyatakan bahwa Kemenkominfo akan memusatkan perhatian pada pencabutan dan penghapusan situs-situs judi online, sementara penindakan akan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menyusul informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total peredaran uang dari aktivitas judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Budi menggambarkan temuan itu sangat mengkhawatirkan, terutama karena banyak laporan yang diterima pemerintah menunjukkan bahwa para pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” pungkasnya.