Pemerintah Siap Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online

- 23 April 2024, 12:20 WIB
Pemerintah siap sikat habis judi online, bentuk satgas terpadu. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. (Foto ilustrasi: Pixabay/AidanHowe)
Pemerintah siap sikat habis judi online, bentuk satgas terpadu. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. (Foto ilustrasi: Pixabay/AidanHowe) /

Dalam konteks ini, dia menyatakan bahwa Kemenkominfo akan memusatkan perhatian pada pencabutan dan penghapusan situs-situs judi online, sementara penindakan akan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Menyusul informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total peredaran uang dari aktivitas judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Budi menggambarkan temuan itu sangat mengkhawatirkan, terutama karena banyak laporan yang diterima pemerintah menunjukkan bahwa para pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat kecil.

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah