PR DEPOK - Pergerakan ratusan buruh yang datang dari Kota Tangerang untuk menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 dicekal oleh kepolisian.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan pihaknya telah melakukan penindakan dengan menjaring buruh massa yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Aksi masa tersebut telah dilakukan sejak pagi tadi.
"Iya (pembatasan jalur bagi massa aksi). Banyak yang sudah kami putarbalikkan," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Serikat Buruh Gelar Mogok Kerja Besok, Arief Poyuono Singgung Anies Baswedan dan PSBB
Pihak kepolisan juga bertugas melakukan penjagaan ketat di wilayah sekitar gerbang Perumahan Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Banten yang disinyalir menjadi titik kumpul aksi buruh yang menyuarakan penolakan RUU Cipta Kerja.
Ade juga menuturkan, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan.
Namun Ade belum dapat membeberkan rincian titik lokasi tersebut.
Selain adanya penahanan aksi massa buruh yang datang dari Tangerang, sebagian buruh tertangkap basah melanggar ketentuan dari protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan menghiraukan jaga jarak.
Baca Juga: Amankan Remaja Tawuran yang Berujung Aksi Pembunuhan, Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, diketahui aksi demo tersebut akan dilakukan hingga 8 Oktober 2020 mendatang.
Sejumlah buruh telah mengagendakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.***