PR DEPOK - Usai mendapat gempuran penolakan dari sejumlah pihak, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) resmi disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, yang dilaksanakan pada Senin 5 Oktober 2020.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tutur Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Seluruh anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Soal Mogok Kerja Buruh, SOKSI Singgung Aksi Itu adalah Tradisi Gerakan SOBSI-PKI
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut
Enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Pemerintah juga memberikan pandangannya terkait dengan draft akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.
Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).
Baca Juga: Tagar Tolak Omnibus Law Menggema di Twitter, Aliansi Mahasiwa UGM Tuntut Batalkan Pengesahan RUU