Ia memberi contoh, sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana. Tetapi dalam RUU Ciptaker, kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.
“Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana, namun masyarakat harus tetap mentaati aturan yang berlaku nantinya,” ujar Azis.
Baca Juga: Anies Baswedan Wajibkan Jajaran Pemprov Jakarta Donor Darah Guna Penuhi Stok Darah PMI yang Menipis
Menurutnya hal positif lainnya yang ada dalam Cipta Kerja yakni memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal.
Sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi islam dan perguruan tinggi sehingga pelaku usaha mikro tidak akan dikenai biaya karena telah ditanggung oleh pemerintah.
Azis melanjutkan bahwa NU dan Muhammadiyah bisa saja mengeluarkan sertifikasi, tetapi fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).***