Soal Larangan Kapolri terhadap Mogok Nasional Buruh, IPW: Terlalu Arogan dan Sepelekan Undang-Undang

- 6 Oktober 2020, 15:01 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. /ANTARA
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. /ANTARA /

PR DEPOK – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak akan memberi izin kepada para buruh untuk melakukan aksi demonstrasi di jalanan saat masa pandemi.

Menanggapi keputusan ini, Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polri agar menghargai hak-hak buruh dengan menggelar unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyatakan bahwa Polri harus mengedepankan asas promoter dalam menyikapi konflik antara buruh dan pengusaha yang sedang terjadi saat ini.

“Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka,” tutur Neta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tolak Interupsi Saat Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Matikan Mic Fraksi Demokrat

Meski memahami bahwa tidak diturunkannya izin untuk demonstrasi adalah demi mencegah klaster baru Covid-19, IPW menilai bahwa surat telegram (TR) Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 terlalu berlebihan dan tidak independen.

Menurut pihaknya, memerintahkan seluruh jajaran di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota agar melarang aksi unjuk rasa, dinilai terlalu mengedepankan arogansi.

Neta juga menganggap bahwa surat telegram tersebut terkesan menyepelekan undang-undang mengingat penyampaian aspirasi dan demonstrasi itu tidak dilarang.

“Di sinilah Kapolri perlu bersikap bijak, dengan cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga dalam melakukan aksinya para buruh perlu menahan diri,” tutur Neta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x