Usai Gelar Rapat Paripurna Sahkan UU Cipta Kerja, Belasan Anggota DPR Dinyatakan Positif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 06:02 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR RI.
ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Pada Senin, 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengsahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat tingkat I terkait pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Proses rapat tingkat I dan rapat paripurna oleh DPR tersebut berlangsung saat kondisi pandemi Covid-19 masih menyerang Indonesia.

Alhasil, terdapat 18 orang anggota DPR RI yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: 2 Petugas Lapas Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Mengaku Diberi Upah 100.000 oleh Napi Tiongkok

Selain itu, sejumlah karyawan juga ikut tertular dan dinyatakan positif Covid-19, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Jika ditotalkan, ada sebanyak 40 orang di Gedung DPR RI yang dinyatakan positif Covid-19.

Informasi tersebut disampaikan oleh Azis Syamsuddin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"40 orang sekarang (positif Covid-19). Enggak jadi di-lockdown, kan sudah reses,” ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x