Dampak Pengesahan UU Cipta Kerja, PKS: Investor Akan Bawa Ribuan TKA Tiongkok Masuk ke Indonesia

- 7 Oktober 2020, 13:59 WIB
Ilustrasi TKA Tiongkok.
Ilustrasi TKA Tiongkok. /Marko Lovric/Pixabay

PR DEPOK Undang-Undang Cipta Kerja disebut akan menjadi bumerang bagi perekonomian negara Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta, saat menjawab pertanyaan wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Dalam pernyataannya, Sukamta yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PKS mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berpeluang memicu eksploitasi perusahaan asing terhadap Indonesia.

“Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetaka ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Sukamta seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Kritik Unik dan Kreatif, Netizen Membuat Diskon Makanan untuk PKS dan Demokrat

Menurut Sukamta, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang sangat antusias menyambut perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Berdasarkan penuturannya, Sukamta menjelaskan bahwa dalam efek jangka pendek, kebijakan ekonomi seperti itu memang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, negara menikmati devisa, dan banyak lapangan kerja.

Namun, Sukamta juga menyoroti efek jangka panjang yang terjadi di Indonesia, di mana semua pertambangan dikuasai dan dieksploitasi perusahaan asing, serta berbagai industri besar menjadi milik asing.

“Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU Ciptaker ini, karena buruh kita menjadi berpeluang lebih dieksploitasi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah