"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk"
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diresmikan DPR, Gim Among Us Dilaporkan Terkena Imbasnya
Namun kini, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA seperti yang dijelaskan dalam Pasal 42 UU Cipta Kerja berikut.
"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat"
Pemerintah juga memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui Pasal 81 poin 4 UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, pada pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban memiliki izin untuk mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang menggunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Saat ini pemerintah melonggarkan pengecualian tersebut dengan mengubah pasal 42 poin 3 UU Cipta Kerja yaknindengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.
Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Mogok Nasional Hari Kedua, Buruh Tangerang Desak Jokowi Keluarkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja
Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.