Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah bahkan mengganti bunyi pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia.
Pasal itu menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Namun, peraturan itu tidak ditemukan pada UU Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), terdapat pada Pasal 42 poin 6 UU Cipta Kerja.***