Didukung oleh Pasal yang Dimuat UU Cipta Kerja, TKA Disebut-sebut Semakin Mudah Bekerja di Indonesia

- 7 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing.
Ilustrasi tenaga kerja asing. /RRI

Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pemerintah bahkan mengganti bunyi pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia.

Pasal itu menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Namun, peraturan itu tidak ditemukan pada UU Cipta Kerja.

Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), terdapat pada Pasal 42 poin 6 UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x