Cegah Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Polisi Amankan Puluhan Remaja

- 8 Oktober 2020, 11:39 WIB
puluhan pelajar diamankan polisi saat hendak mengikuti demo UU Cipta Kerja di Jakarta
puluhan pelajar diamankan polisi saat hendak mengikuti demo UU Cipta Kerja di Jakarta //Martin Marpaung

PR DEPOK - Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dilaporkan atas keputusan tersebut beragam lapisan masyarakat serta sarikat buruh melakukan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, anggota Polda Metro Jaya menemukan pesan berantai terkait ajakan aksi unjuk rasa kepada para pelajar dan remaja guna berpartisipasi dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaim Tak Ada Efek Samping dari Uji Klinis Vaksin Virus Corona

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Kamis, 8 Oktober 2020 mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa massa tidak dikenal dan beberapa remaja.

"Jadi ada beberapa yang nyata untuk berunjuk rasa. Tapi kami juga amankan beberapa orang massa tidak dikenal, remaja-remaja tanggung," katanya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan petugas mengamankan beberapa remaja dan pelajar yang tidak jelas tujuannya untuk berunjuk rasa di Jakarta.

Baca Juga: Cegah Aksi Unjuk Rasa Buruh, Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bantu Penyekatan

Petugas juga memeriksa telepon seluler milik para pelajar itu yang ditemukan ajakan berunjuk rasa

"Dikhawatirkan ini kelompok anarko yang memang di beberapa kota selalu berbuat kerusuhan," ujar Sambodo

Dalam kesempatan yang sama Sambodo Purnomo mengatakan bahwa disinyalir terdapat kelompok yang bertujuan merusak sarana prasarana, dan berbuat ricuh.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

Hal tersebut membuat pihak keamanan lebih mengawasi, serta mengawal kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya di muka umum.

Dikatakannya bahwa pihaknya melakukan razia dan telah mengamankan sekitar 70 orang.

"Kami lakukan razia tangkapi mereka. Sejak subuh kami sudah tangkap sekitar 40 anak-anak. Termasuk yang ditangkap hari ini kurang lebih 30 orang," ucapnya.

Baca Juga: Menko UMKM Teten Masduki Pastikan Banpres Produktif Usaha Mikro Sudah 100 Persen Tersalurkan

Diketahui pihaknya mengamankan para remaja tersebut kala berkumpul dan menggunakan atribut hitam, serta tanpa tujuan yang jelas.

"Daripada menjadi provokator atau lempar petugas maka kami amankan dulu," tuturnya.

Untuk diketahui, pihak keamanan berhasil mengamankan para remaja tersebut di sekitar Pancoran, Palmerah, Jalan Asia Afrika Senayan, dan Portal Senayan.

Baca Juga: Survey BPS: 17 Persen Masyarakat Indonesia Yakin Tidak Akan Terinfeksi Covid-19

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai bahwa unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, dirinya menilai bahwa hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru.

Dikatakannya bila terdapat pertentangan atas keputusan wakil rakyat yang telah ketok palu mensahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dapat melakukan judicial review.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj, bahwa dirinya mengimbau untuk mencari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth, atau moderat.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah