DKI Jakarta Alami Kerugian Hingga Rp65 Miliar Imbas Demo, Riza Patria: Jangan Lakukan Perusakan

- 10 Oktober 2020, 09:47 WIB
Halte Bus Trans-Jakarta Tosari hangus dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Halte Bus Trans-Jakarta Tosari hangus dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

PR DEPOK - Belum lama ini tanah air bergejolak usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020.

Gelombang massa aksi unjuk rasa terjadi diberbagai wilayah, lantaran menyuarakan penolakannya terkait disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Relawan Covid-19 Prihatin Terhadap Massa Demonstran yang Abaikan Protokol Kesehatan

Dilaporkan, beberapa aksi unjuk rasa disusupi oleh oknum perusuh hingga dibeberapa wilayah terjadi kerusakan fasilitas umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kerusakan fasilitas umum (fasum) imbas dari aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020 mencapai Rp65 miliar.

Nilai tersebut termasuk 25 halte Transjakarta.

Baca Juga: DPR Minta BPOM Awasi Jajanan Makanan di Sekolah

"Kerugian terbesar dari kerusakan fasum dialami halte Transjakarta menyusul kemudian pos polisi, lampu lalu lintas, papan separator, pot, tanaman, dan fasilitas lainnya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta Jumat, 9 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar halte Transjakarta segera dilakukan perbaikan, dibersihkan, dan secepatnya dapat digunakan.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa layanan transportasi umum di DKI Jakarta tidak terganggu.

Baca Juga: Dirjen Dikti: Kurikulum Tidak Lagi Harus Deskriptif, Fokus Pada Learning Outcome

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil solusi terhadap halte yang dirusak, yakni dengan mengurangi dan mengalihkan rute bus Transjakarta, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakannya.

"Jadi yang secara umum terkait transportasi umum di Jakarta kita tidak ada masalah, kita carikan solusinya sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan transportasi umum," ujarnya Pria berusia 50 tahun itu.

Untuk diketahui atas kejadian perusakan di tengah aksi unjuk rasa tersebut, Ahmad Riza Patria mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berlebihan hingga melakukan perusakan fasilitas umum kala menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Sabtu, 10 Oktober 2020

"Untuk itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan fasilitas umum atau fasilitas transportasi atau fasilitas lainnya, karena ini kan dipakai kita semua, mungkin keluarganya juga," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 25 halte Transjakarta yang dirusak oleh massa tak dikenal, sekitar 18 pos polisi dibakar, Gedung Kementerian ESDM serta Wisma Antara mengalami kerusakan, dan beberapa jalan ditutup serta mengalami kerusakan karena pembakaran material pembatas jalan imbas dari aksi unjuk rasa guna memprotes Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menahan diri, dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

Baca Juga: Masuki Akhir Pekan, Jabar Kembali Waspada Adanya Potensi Cuaca Ekstrem

Ia pun menilai bahwa unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru.

Dikatakannya bila terdapat pertentangan atas keputusan wakil rakyat yang telah ketok palu mensahkan UU Cipta Kerja, dapat melakukan judicial review.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah