Sedangkan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku heran dengan tudingan Airlangga.
Menurut Nelson, menggelar demonstrasi merupakan hak konstitusional warga.
"Kan unjuk rasa ini sebetulnya damai dan kemudian itu sudah hak konstitusional, kenapa kemudian dipelintir oleh Airlangga maupun pemerintah ada yang mendalangi," tuturnya.***