Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Dimakan Bersama? Ini Hukumnya Menurut Muhammadiyah
Diketahui juga pada sebelumnya, pihak PPATK mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka yang sangat fantastis.
Selanjutnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa transaksi fantastis itu akibat judi online tersebut lebih dari Rp100 triliun. Jika dijumlahkan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun.
Kemudian Natsir menilai bahwa laporan terkait judi online tersebut menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.***