Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Polri Mulai Kumpulkan Bukti

- 11 Oktober 2020, 14:03 WIB
Kericuhan di Unjuk Rasa tolak UU Cipta Kerja.
Kericuhan di Unjuk Rasa tolak UU Cipta Kerja. /Antara/Galih Pradipta

"Bantuan itu ada di mobil yang mengantarkan ke kelompok mereka (perusuh, red)," tuturnya.

Baca Juga: Menko PMK Ajak Pers Bangun Bangsa Lewat Rasa Kepedulian dan Empati Nasional

Sebelumnya pada Kamis, 8 Oktober 2020, ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, dan Istana Negara.

Namun demikian, dilaporkan langkah massa untuk melakukan aksinya dihentikan pihak kepolisian yang membuat barikade dan memasang kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat.

Diketahui dalam aksi unjuk rasa itu terdapat sejumlah fasilatas umum yang rusak, di antaranya yakni pos polisi, halte Transjakarta hingga kendaraan dinas.

Baca Juga: Data Tunjukkan Pelandaian Kasus Positif Covid-19, Anies Baswedan Berlakukan PSBB Masa Transisi

Dilaporkan bahwa pihk kepolisian telah mengamankan sekira 1.192 orang dalam aksi unjuk rasa yang digelar hingga 8 Oktober 2020 itu.

Sementara itu, dari jumlah tersebut, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap perusuh pada aksi unjuk rasa itu.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah