Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Polri Mulai Kumpulkan Bukti

- 11 Oktober 2020, 14:03 WIB
Kericuhan di Unjuk Rasa tolak UU Cipta Kerja.
Kericuhan di Unjuk Rasa tolak UU Cipta Kerja. /Antara/Galih Pradipta

PR DEPOK - Belum lama ini Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto melayangkan tudingan bahwa gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini guna menentang disahkannya UU Cipta Kerja itu di sponsori oleh tokoh tertentu.

Dirinya juga mengklaim bahwa pemerintah telah mengantongi dalang, dan sponsor atas unjuk rasa yang terjadi.

Pernyataan tersebut dikabarkan membuat Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menyayangkan sikap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu.

Baca Juga: Sejumlah Gubernur Terima Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja, Wali Kota Solo Angkat Bicara

Ia menilai, pemerintah seharusnya membuka dialog, bukan menuding adanya dalang dibalik aksi unjuk rasa tersebut.

Senada dengan Menko Perekonomian, Kepolisian Daerah Metro Jaya menduga adanya dalang intelektual, serta penggerak dalam kerusuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang terjadu di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dan mencari barang bukti guna menemukan dalang kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Hasil UEFA Nation League A 2020-2021, Jerman dan Spanyol Raih Hasil Positif

"Saat ini kita masih mengumpulkan semua bukti untuk mencari aktor di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dikatakannya bahwa dugaan tersebut lantaran pihaknya menemukan indikasi adanya pihak yang memberi logistik berupa makanan dan bom molotov kepada massa aksi unjuk rasa.

"Bantuan itu ada di mobil yang mengantarkan ke kelompok mereka (perusuh, red)," tuturnya.

Baca Juga: Menko PMK Ajak Pers Bangun Bangsa Lewat Rasa Kepedulian dan Empati Nasional

Sebelumnya pada Kamis, 8 Oktober 2020, ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, dan Istana Negara.

Namun demikian, dilaporkan langkah massa untuk melakukan aksinya dihentikan pihak kepolisian yang membuat barikade dan memasang kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat.

Diketahui dalam aksi unjuk rasa itu terdapat sejumlah fasilatas umum yang rusak, di antaranya yakni pos polisi, halte Transjakarta hingga kendaraan dinas.

Baca Juga: Data Tunjukkan Pelandaian Kasus Positif Covid-19, Anies Baswedan Berlakukan PSBB Masa Transisi

Dilaporkan bahwa pihk kepolisian telah mengamankan sekira 1.192 orang dalam aksi unjuk rasa yang digelar hingga 8 Oktober 2020 itu.

Sementara itu, dari jumlah tersebut, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap perusuh pada aksi unjuk rasa itu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah